首页 > 知识
Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan
发布日期:2025-06-15 16:07:25
浏览次数:200

JAKARTA,quickq官网网站 DISWAY.ID -Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbaiki infrastruktur jalan di daerah-daerah lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, usai melakukan pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Kamis, 17 April 2025.

Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan

Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan

"Pak Presiden juga tadi memerintahkan untuk memperhatikan secara serius jalan-jalan daerah dengan pola Inpres. Namanya nanti ada Inpres Jalan Daerah," ujar Lasarus.

Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan

BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua dan Gubernur Bangka Belitung

Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan

Lasarus melaporkan kepada Prabowo bahwa kondisi jalan di tingkat daerah masih memprihatinkan.

Meskipun jalan nasional sudah mencapai kemantapan di atas 90 persen, jalan di tingkat provinsi dan kabupaten masih jauh dari harapan.

"Tadi kami sampaikan kondisi jalan nasional di Indonesia posisinya sudah di atas 90 persen, tapi posisi jalan daerah kemantapannya itu masih 40 persen di jalan kabupaten, dan 60 persen di jalan provinsi," jelasnya.

BACA JUGA:Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Iseng Minta 1.000 ke Agustiani Tio soal PAW Harun Masiku

Menurutnya, perhatian khusus dari Presiden sangat dibutuhkan agar kesenjangan kualitas infrastruktur antarwilayah tidak semakin melebar.

Inpres ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk percepatan pembangunan dan perbaikan jalan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang selama ini tertinggal.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Berikan Arahan ke Menteri untuk Bahas Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Tak hanya soal jalan, dalam pertemuan tersebut Lasarus juga menyampaikan laporan terkait program pembangunan 3 juta rumah.

Ia menyoroti pentingnya kontribusi pengembang dalam menyediakan hunian terjangkau.

"3 juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga. Tadi menjadi perhatian karena di Undang-Undang Perumahan dan Permukiman itu ada kewajiban pengembang: setiap membangun satu rumah mewah, wajib membangun tiga rumah sederhana. Demikian juga untuk rumah susun," tuturnya.

上一篇:Ramadan Penuh Berkah: KPN Corp Gelar Buka Puasa dan Berbagi Kebahagiaan
下一篇:KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
相关文章