时间:2025-06-06 05:30:37 来源:网络整理 编辑:综合
SUBANG, DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga quickq官网下载苹果
SUBANG,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta2025-06-06 05:28
Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga2025-06-06 05:26
Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah2025-06-06 05:21
7 Minuman Pengganti Kopi, Sehat dan Tambah Semangat di Pagi Hari2025-06-06 05:06
Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan2025-06-06 05:06
Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau2025-06-06 05:02
Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK2025-06-06 04:21
Kemenpar Perkuat Diplomasi Pariwisata RI di Madrid2025-06-06 03:59
DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan2025-06-06 03:17
Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?2025-06-06 02:48
Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?2025-06-06 05:18
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian2025-06-06 05:14
Gandeng Singapura, Kemenpar Dongkrak Kunjungan Wisatawan Tiongkok2025-06-06 05:09
Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?2025-06-06 05:04
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing2025-06-06 04:30
Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin2025-06-06 03:36
RUPTL Terbaru Sorot Energi Laut, Proyek Perdana 40 MW Siap Beroperasi 20282025-06-06 03:25
Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri2025-06-06 03:23
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 03:18
Resmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals Indonesia2025-06-06 02:45