Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...
- Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- 13 Cara Mengatasi Telinga yang Kemasukan Air saat Mandi dan Berenang
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- Gaun Bintang Putri Diana Terjual Rp17,8 Miliar
- 5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
相关推荐:
- Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?
- Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- 34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- 5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
- Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
- Modifikasi Vario 150 Low Budget dan Pilihan Aksesoris Berkualitas
- Pilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang Panik
- Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
- Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
- Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
- Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus