Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-02 18:27:19 出处:休闲阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
猜你喜欢
- Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan
- Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
- 干货:世界插画专业排名及院校推荐
- Turnamen Golf 65 Tahun UAJ, Kolaborasi Alumni untuk Pendidikan dan Kemanusiaan
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar
- Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi