您的当前位置:首页 > 探索 > 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini 正文
时间:2025-06-15 17:55:47 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lum quickq ios版本
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!
"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia.
Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer
- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri);
BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
MENDADAK! Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Prabowo2025-06-15 17:37
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-06-15 17:24
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-06-15 16:53
Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun2025-06-15 16:44
Rosan Bantah Investor Ray Dalio Mundur dari Danantara2025-06-15 16:40
Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton2025-06-15 15:49
Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 20252025-06-15 15:44
Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se2025-06-15 15:43
Bantah Narasi Liar, Andre Rosiade Sebut Rempang Eco City Masih PSN!2025-06-15 15:29
Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri2025-06-15 15:25
6 Media Disway Group Raih SPS Awards 20252025-06-15 17:45
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang2025-06-15 17:33
Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin2025-06-15 17:26
Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks2025-06-15 16:53
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya2025-06-15 16:26
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-06-15 16:14
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-06-15 16:01
Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO2025-06-15 15:54
Aktivis 98 Tegas Menolak Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Cederai Reformasi!2025-06-15 15:41
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun2025-06-15 15:40