Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
时间:2025-06-03 14:56:25 出处:百科阅读(143)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
下一篇: Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK
猜你喜欢
- Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih
- Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama
- Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- VIDEO: Melihat Kecanggihan Pameran Interaktif Harry Potter di Jerman
- Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI
- Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami