Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menuding Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, salah kaprah dalam memahami keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
“Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Mudah-Mudahan, Usai Sidang MK, Jokowi-Prabowo Bisa Silaturahmi...
Ia menambahkan, keputusan MA tersebut jelas menyatakan bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, maka tetap menjadi BUMN.
Inas mencontohkan, saat PGN yang merupakan saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina.
"Sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang tidak ada penyertaan modal. Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri.
"Demikian juga PT Bank BNI Syariah," imbuhnya.
-
Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang MaratonHarga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat DisadariWanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke AtasINTIP: 10 Minuman Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Awet Muda Sampai TuaHeboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies DiemApa Langkah Kemenpar Usai Viral Pemalakan Wisatawan di Ratenggaro NTT?FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg YogyakartaHoror Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es
下一篇:FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- ·Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- ·Petinggi Sunda Empire Minta Keringanan Hukuman
- ·Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir
- ·Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- ·Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton
- ·Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- ·3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
- ·Anak Buah AHY Terheran
- ·Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- ·Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!
- ·Go to RCA
- ·Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi
- ·556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- ·Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- ·Jokowi Minta RAPBN 2025 Akomodir Semua Program Prabowo
- ·Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- ·Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak Sopan
- ·Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- ·Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
- ·Gebrakan Penting Kapolda Fadil Sungguh Mengejutkan, Mohon Simak Baik
- ·Berat Badan Anak Naik Tiba
- ·Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
- ·Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- ·Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- ·Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik
- ·Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...
- ·Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- ·Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- ·Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
- ·Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
- ·Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton
- ·Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- ·Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama
- ·Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
- ·Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- ·KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar