UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
(责任编辑:休闲)
Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS
- PHK Ancam Krisis Ekonomi, Pengamat Sebut Indonesia di Ambang Dekade Stagnasi
- Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
-
Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah kamu sengaja memesan kursi pesawatyang berada di sisi jendela unt ...[详细]
-
GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar gembira bagi para guru aktif! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menen ...[详细]
-
Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
TANGERANG, DISWAY.ID--Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji member ...[详细]
-
Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I
JAKARTA, DISWAY.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 kem ...[详细]
-
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN KanadaJAKARTA, DISWAY.ID- Polri mem ...[详细]
-
电影行业作为近年来发展迅猛的一个行业,受到了诸多艺术生的青睐。因此,电影留学在近年来成为众多国内艺术生的选择。对于艺术生留学,艺术留学费用是这些学生最关注的问题之一,并且也是大家选择留学国家或者院校的 ...[详细]
-
Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
Warta Ekonomi, Surakarta - Salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, bersyuk ...[详细]
-
Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
TANGERANG, DISWAY.ID--Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji member ...[详细]
-
10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyusuri jalananyang memukau adalah pengalaman yang seru kala melakukan tr ...[详细]
-
UI设计应该是当下比较火的职业之一,而且有着不错的就业前景,每年都有不少的艺术专业学生选择申请国外的UI设计专业,那么ui设计去哪留学比较好呢?1、卡内基梅隆大学美国)专业:Master of Hum ...[详细]
Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
- INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
- Viral Lembah Purba Sukabumi Gara
- Mantap! KRI Bung Karno
- UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
- Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia