您的当前位置:首页 > 综合 > Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan 正文
时间:2025-06-06 05:05:00 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putu quickq官网下载安卓最新
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala2025-06-06 04:29
Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi2025-06-06 04:17
荷兰室内设计留学申请条件2025-06-06 04:00
Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan2025-06-06 03:45
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 03:44
Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri2025-06-06 03:23
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-06-06 03:04
Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar2025-06-06 02:41
5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak2025-06-06 02:29
Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada2025-06-06 02:27
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta2025-06-06 04:41
Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh2025-06-06 04:41
Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...2025-06-06 04:21
Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi2025-06-06 03:19
Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter2025-06-06 03:17
Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada2025-06-06 02:54
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-06-06 02:53
视觉传达设计专业大学排名2025-06-06 02:46
Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya2025-06-06 02:27
日本动漫留学申请指南!2025-06-06 02:23