Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

焦点 2025-06-01 14:26:10 9134

JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.

Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.

Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.

Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang

BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif

Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. 

Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.

Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. 

Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence

Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.

Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqv1.com/html/86e299689.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra

Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?

7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin

Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google

国外学艺术有什么条件?

7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

23 PTN Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2024, Ada Kampus Impianmu?

友情链接