Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
(责任编辑:百科)
Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
-
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
JAKARTA, DISWAY.ID -Dekan Fakultas Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko membenarkan b ...[详细]
-
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
Daftar Isi Manfaat susu kambing etawa ...[详细]
-
Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 20 ...[详细]
-
Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo ...[详细]
-
BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pemerintah Daerah ( ...[详细]
-
Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
Daftar Isi 1. Makanan tinggi garam ...[详细]
-
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
Daftar Isi Tanda gaya hidup sedenter ...[详细]
-
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendidikan profesi guru atau PPG Prajabatan 2025 merupakan salah satu program ya ...[详细]
-
Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka ka ...[详细]
-
Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudamala Resorts melalui inisiatif berupa Yayasan Sudamala Bumi Insani (SBI ...[详细]
Selain Cianjur, Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
- Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini