Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq电脑版官网 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Gejala Kanker Endometrium Seperti yang Dialami Dina Mariana
相关文章:
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya
- Matahari Dikabarkan Bakal Tutup 8 Outlet, APINDO: Sinyal Serius Tekanan Sektor Ritel
- Pos Indonesia dan SRCIS Targetkan Layanan Drop Point PosAja di 250.000 Toko Kelontong
- KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
- ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
相关推荐:
- Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
- Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka
- Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 2024
- Usut Kasus Pengadaan APD Rugikan Negara Rp3 Triliun Lebih, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
- Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
- Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
- Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- Gibran Ingin Coding dan AI Jadi Matpel di Sekolah, Ini Kata Pakar UGM
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan