Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
下一篇:Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
相关文章:
- Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- Akhirnya Tempat Nge
- Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- Tak Cuma Soal Rusia
- 3 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
- Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos
- Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
- Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek
- Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi, Epidemiolog: Belum Aman Sebenarnya...
相关推荐:
- VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi, Epidemiolog: Belum Aman Sebenarnya...
- Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu
- Syahrul Yasin Limpo dan Eks Direktur Kementan Muhammad Hatta Tiba di Bareskrim Polri
- 10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi
- Tersangka Penipuan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap saat Jalan
- Wagub DKI Minta Warga Tak Khawatir Soal Vaksin Covid
- Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM
- Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
- Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- Hindari Ketegangan, Pramono Anung Berharap Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Satu Putaran
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi
- Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award