Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?
Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
NasDem Usung Anies
Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- VIDEO: Bagaimana Hukum Sholat tapi Bacaan Al
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
- Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?
- 5 Minuman Sebelum Tidur yang Bantu Turunkan Berat Badan
-
Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi yang akrab disapa Habib Ali Kwitang, pengasu ...[详细]
-
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.929.000 per Gram pada Hari Raya Idul Adha
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah perayaan Hari Raya Idul Adha, harga emas batangan keluaran PT Ane ...[详细]
-
Surat Perintah Jemput 4 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diterbitkan
JAKARTA, DISWAY.ID -Polisi bakal terbitkan surat perintah membawa atau jemput 4 talent sebagai saksi ...[详细]
-
Menyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang Bukittinggi
Jakarta, CNN Indonesia-- Jam Gadang salah satu yang orang ingat dari Kota Bukittinggi, Sumatera Bara ...[详细]
-
Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID- Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya ole ...[详细]
-
Surat Perintah Jemput 4 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diterbitkan
JAKARTA, DISWAY.ID -Polisi bakal terbitkan surat perintah membawa atau jemput 4 talent sebagai saksi ...[详细]
-
Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
Daftar Isi Gejala awal DBD ...[详细]
-
Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
Jakarta, CNN Indonesia-- Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawa ...[详细]
-
Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengataka ...[详细]
-
Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh adv ...[详细]
Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
VIDEO: Bagaimana Hukum Sholat tapi Bacaan Al
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- 15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- Anies Buka
- Kenali Gejala Depresi Ringan, Dialami Banyak Calon Dokter Spesialis
- Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
- Anggota DPRD Banten Didatangi Satgassus Anti Korupsi Polri, Ada Apa?
- Bukittinggi dan Keniscayaan Jam Gadang Jadi Latar Foto