Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan dampak negatif turunan ke industri periklanan.
Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menilai salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi memperparah perlambatan ekonomi di sektor periklanan, khususnya iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.
"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," katanya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Janoe Arijanto mengatakan, industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar.
Baca Juga: APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
"Dengan pembatasan secara berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar," sebutnya.
Menurut Janoe, tren penurunan iklan rokok sudah berlangsung selama satu dekade terakhir akibat regulasi yang semakin ketat. Namun, PP 28/2024 memperparah situasi dengan memperluas zona larangan iklan luar ruang hingga radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Ia menyoroti, ketidakjelasan definisi "satuan pendidikan" dalam regulasi tersebut. Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan di lapangan karena cakupan institusi pendidikan sangat luas dan berpotensi membuat hampir seluruh wilayah masuk dalam zona larangan iklan.
"Definisi soal "satuan pendidikan" dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
Lebih lanjut, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara. Pedoman ini mengatur praktik periklanan secara etis, termasuk pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, serta larangan menampilkan adegan merokok.
Aturan-aturan tersebut telah dilaksanakan bertahun-tahun dan menjadi referensi yang lebih bisa diterima semua pihak dalam merumuskan kebijakan.
Menanggapi situasi ini, Janoe menyerukan perlunya regulasi yang lebih adil dan inklusif, dengan melibatkan pelaku industri dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
下一篇:Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
相关文章:
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- 5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun
- Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS
- Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
相关推荐:
- Utusan Trump Ketar
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
- Daerah Sasaran Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua, KKB dan Kelompok Kriminal Politik Target Utama
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit